Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi telah memeriksa empat perempuan remaja yang terjaring dalam operasi yustisi di Apartemen Prima Orchard dan Patraland Urbano. Dari hasil pemeriksaan tersebut petugas memutuskan tidak menahan mereka yang kedapatan melakukan open BO.
“Sudah dilepaskan hanya didata saja,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Lain Satpol PP Kota Bekasi, Sugiarto saat dihubungi Republika.co.id di Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/3/2023).
Sugiarto mengatakan, jika mereka terjaring kembali dalam operasi yustisi selanjutnya, petugas bakal memberi hukuman tegas tindakan pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Menurut dia, operasi yang digelar pada awal Ramadan sifatnya masih imbauan belum penindakan. “Salanjutnya akan dilakukan tipiring,” katanya.
Sugiarto mengatakan, operasi tersebut merupakan amanah Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 03 Tahun 2004 tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila. Selama Ramadhan, sambung dia, Pemkot Bekasi melalui perangkatnya akan terus melakukan sidak ke tempat yang dilaporkan ada prostitusi atau hiburan malam.
“Ini dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat, serta memaksimalkan pencegahan terhadap perbuatan asusila di bulan suci Ramadhan,” katanya.
Satpol PP Kota Bekasi dan petugas gabungan menggelar operasi yustisi pada Senin dan Selasa (27-28 Maret 2023), menciduk empat perempuan muda bersama pasangannya yang bukan suaminya. Mereka ditangkap di dua apartemen yang berada di Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Di lokasi, petugas menemukan barang berupa kondom dan pil KB. “Operasi Yustisi ini kita melibatkan unsur dari pihak Polres Metro Bekasi Kota dan Sub Garnisun 0507/Bekasi,” kata Sugiarto.
Sumber : Republika