Saturday, May 11, 2024
Saturday, May 11, 2024
Home » Wanita di Jaksel jadi Korban Dugaan KDRT saat Lebaran, Ternyata Sudah Empat Kali Terjadi

Wanita di Jaksel jadi Korban Dugaan KDRT saat Lebaran, Ternyata Sudah Empat Kali Terjadi

by Novita Novianti
0 comment

Seorang wanita di Tebet, Jakarta Selatan bernama Titani Eifely (24) diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya berinisial KL, tepat saat momen Lebaran pada Rabu (10/4/2024).

Selama dua tahun pernikahan, Titan mengaku ini bukan kali pertama suaminya melakukan KDRT terhadap dirinya.

“Kasus KDRT yang saya alami sudah yang keempat kalinya, yang dilakukan oleh suami saya selama pernikahan yang berlangsung kurang lebih 2 tahun,” ujarnya, Sabtu (13/4/2024).

Ia mengaku tak ingat kapan pertama kali dirinya mendapat perlakuan KDRT hingga sebelum kejadian momen lebaran itu. Titan enggan mengingatnya lagi.

Saat peristiwa KDRT terakhir pada Rabu lalu, ada ibu serta anaknya yang berusia 11 bulan di kediamannya.

Kejadian ini bermula saat suaminya memaksa untuk melakukan pinjaman online (pinjol), tetapi dengan menggunakan data diri korban.

“Kronologi awalnya cekcok maksa mau pinjol pakai KTP saya, saya enggak kasih sampai akhirnya melebar ke mana-mana,” ujar Titan.

“Sampai enggak mau lebaran ke rumah orang tuanya karena suami panik enggak pegang uang sama sekali,” sambungnya.

Ia dan suami sempat berhenti cekcok, lalu beberapa waktu berselang sang suami melempar remot Air Conditioner (AC) yang mengenai kepalanya.

“Saya enggak kasih pakai data saya, cekcok berhenti sebentar, saya diam main HP, saya lengah suami langsung lempar diduga remot AC sampai kepala bocor, saya lari ke rumah sakit sendiri jalan enggak bawa apa-apa,” tutur dia.

Usai mendapat perawatan akibat luka parah di bagian kepala, Titan melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1071/IV/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 April 2024.

Dalam laporannya ke polisi, ia melaporkan suaminya soal KDRT sebagaimana dimaksud Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

Wartakotalive.com sudah mencoba menghubungi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terkait kebeneran laporan tersebut.

“Langsung ke bagian Humas ya. Terima kasih,” ujarnya, saat dihubungi, Sabtu.

Hingga saat ini, Pelaksana tugas (Plt) Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan yang juga merangkap Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi belum merespons.

Sumber: WartaKota

You may also like

Soledad is the Best Newspaper and Magazine WordPress Theme with tons of options and demos ready to import. This theme is perfect for blogs and excellent for online stores, news, magazine or review sites. Buy Soledad now!

Wanita Berita, A Media Company – All Right Reserved.