Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali lakukan Itsbat Nikah Terpadu terhadap 50 pasangan warga Kecamatan Cigudeg, yang berlangsung di Kantor Kecamatan Cigudeg. Hal itu dilakukan untuk memberikan jaminan legalitas pernikahan dengan memberikan akta nikah untuk melindungi hak yang sah dari pasangan suami istri terutama perempuan dan anak.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat bapak Ma’mur mengatakan, itsbat nikah menjadi salah satu upaya meningkatkan kapasitas, memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak mengingat perempuan paling banyak dirugikan dalam pernikahan yang tidak tercatat, karena tidak dapat menuntut hak seperti nafkah dan waris disamping itu anak dari pernikahan siri juga akan kesulitan untuk mengurus akta kelahiran dan dokumen penting lainnya terkait masa depannya.
Untuk itu menurutnya, Pemkab Bogor bersama segenap stakeholder terus berupaya meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta peranan wanita dalam pembangunan, melalui kebijakan, program kegiatan perlindungan pemberdayaan, peningkatan kapasitas serta pemenuhan hak perempuan dan anak.
“Saya harap kegiatan itsbat nikah ini semakin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mencatatkan dan meresmikan pernikahan di mata hukum untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi masyarakat khususnya perempuan dan anak,” ungkapnya.
Selanjutnya, Kepala Bidang Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Pengarusutamaan Gender DP3AP2KB Kabupaten Bogor, Erwan Suherwan menjelaskan, itsbat nikah terpadu ini sebagai upaya untuk memberikan perlindungan hukum, jamaninan hukum dan keadilan bagi masyarakat khususnya kaum perempuan dalam pernikahan, untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan serta mendukung program ketahanan keluarga.
“Semoga dengan itsbat nikah terpadu ini dapat memfasilitasi masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Cigudeg agar pasangan suami istri memperoleh status perkawinan secara hukum agama dan negara serta administrasi kependudukan seperti KTP, KK, Akta Kelahiran dan KIA,” imbuhnya.
Turut hadir Wakil Kepala Kantor Agama Kabupaten Bogor, Camat Cigudeg, Perwakilan Pengadilan Agama Kab. Bogor, Kepala KUA Kecamatan Cigudeg, Kapolsek Cigudeg dan Danramil Cigudeg.
Sumber : Bogorkab