Tuesday, April 30, 2024
Tuesday, April 30, 2024
Home » Aktivis Perempuan Puji Komitmen DPR Kawal Penerapan UU TPKS

Aktivis Perempuan Puji Komitmen DPR Kawal Penerapan UU TPKS

by Anisah Restiandari
0 comment

Aktivis Perempuan dari Sarinah Institute Luky Sandra Amalia mengapresiasi upaya Ketua DPR RI Puan Maharani dan jajarannya yang mengawal penerapan Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ia menilai Puan mampu memperjuangkan hak-hak kaum perempuan.
Adapun salah satu perjuangan Puan dalam memperjuangkan kesetaraan gender terlihat saat menyoroti peristiwa kawin tangkap di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Saya setuju dengan pernyataan Ketua DPR bahwa perempuan punya hak asasinya sebagai manusia yang dijamin oleh negara. Karena itu, semestinya kasus-kasus seperti ini tidak boleh lagi terjadi,” ujar Amalia dalam keterangan tertulis, Rabu (13/9/2023).

Amalia menilai dalam kasus tersebut masih ada ketimpangan relasi kuasa yang menyudutkan kaum perempuan. Puan menyadari masih banyak perempuan diperlakukan sebagai objek. Padahal dalam prinsip hak asasi manusia (HAM), setiap perempuan berhak menentukan sendiri pasangannya.

“Kasus ini menunjukkan bagaimana perempuan masih ditempatkan sebagai sub-ordinate yang bisa diatur oleh pihak-pihak ordinate-nya, termasuk orang tuanya sendiri,” jelas Amalia.

“Kita bisa melihat ternyata masih banyak perempuan yang diperlakukan sebagai objek, seolah perempuan itu tidak bisa menentukan arah hidupnya sendiri sehingga kapan dan dengan siapa mereka harus menikah pun diatur oleh pihak-pihak yang merasa punya hak atas diri perempuan tersebut,” sambungnya.

Amalia menegaskan pemaksaan pernikahan merupakan poin yang telah diatur dalam UU TPKS. Sebagai salah satu tokoh yang ikut memperjuangkan UU TPKS, ia menyebut Puan terus berkomitmen agar UU tersebut diimplementasikan dengan baik.

“Salah satu instrumen hukum yang penting dalam kasus ini adalah UU TPKS yang merupakan payung hukum terkait dengan tindak pidana kekerasan seksual,” tuturnya.

Peneliti di Pusat Riset Politik, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu mengatakan peristiwa kekerasan terhadap perempuan yang berbalut budaya secara turun temurun seharusnya dapat berubah seiring perkembangan zaman. Terlebih, sudah ada UU TPKS yang melarang adanya pemaksaan perkawinan, termasuk yang mengatasnamakan praktik budaya.

“Sebagai payung hukum, UU TPKS ini membutuhkan seperangkat regulasi turunan supaya payung hukum ini bisa memayungi kasus-kasus tindak pidana kekerasan seksual dengan lebih efektif,” jelas Amalia.

Ia pun memandang masih banyak kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi, dengan perempuan sebagai korbannya. Oleh karena itu, ia menegaskan aturan turunan sangat dibutuhkan seperti yang selama ini terus disuarakan oleh banyak anggota DPR.

“Kita semua tentu berharap bahwa DPR di periode saat ini, yang mumpung masih dipimpin seorang perempuan ini bisa mendesak mitra kerjanya, yaitu pemerintah, untuk segera menerbitkan aturan-aturan turunan supaya implementasi UU TPKS lebih efektif,” harap Amalia.

Selain mendesak penerbitan aturan turunan UU TPKS, Amalia menegaskan pentingnya edukasi kepada masyarakat tentang peranan UU TPKS. Menurutnya, langkah tersebut perlu dilakukan agar tidak ada lagi adat atau budaya yang berbenturan dengan regulasi hukum.

“Hal ini penting mengingat masih banyak kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di sekitar kita yang sebagian besar korbannya adalah perempuan dan anak-anak generasi masa depan bangsa ini,” papar mahasiswa PhD di University of Sydney tersebut.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti peristiwa kawin tangkap di Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT. Ia menekankan perempuan berhak menentukan pilihannya, karena hal tersebut merupakan hak asasi manusia.
Kendati demikian, Puan mengaku paham akan pentingnya menghargai keanekaragaman budaya di Indonesia. Namun ia pun mengingatkan agar budaya tersebut jangan sampai mencederai hak-hak perempuan.

“Sekarang kita sudah memiliki UU TPKS yang mengatur adanya larangan perkawinan paksa. Aturan ini harus ditegakkan dan disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat, terutama tokoh agama dan tokoh adat di daerah-daerah,” ujar Puan.

Dalam keterangannya pada Senin (11/9), Puan merinci larangan pemaksaan perkawinan tertuang dalam Pasal 10 UU TPKS dengan ancaman bagi pelaku penjara paling lama sembilan tahun dan denda Rp 200 juta.

Pasal tersebut berbunyi: (l) Setiap orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Pasal tersebut juga mengatur pemaksaan perkawinan termasuk dengan pemaksaan perkawinan anak, pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya, atau pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku perkosaan.

“Jadi budaya kawin paksa ini merupakan hal yang melanggar undang-undang dan bisa dipidana,” tegas Puan.

Tak hanya Puan, anggota DPR lainnya kerap menyuarakan pentingnya penerapan UU TPKS dalam kasus-kasus kekerasan seksual, khususnya yang terjadi pada perempuan. Salah satunya Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto.

Didik menyayangkan implementasi UU TPKS yang masih sering tidak digunakan dalam rujukan penerapan hukuman dalam kasus kekerasan seksual.

“Kita sedang berperang melawan kekerasan seksual yang sudah seperti fenomena gunung es. Polisi harus menjadi yang terdepan mendukung pemberantasan kekerasan seksual, salah satunya adalah dengan menegakkan UU TPKS,” ungkap Didik.

Didik mendesak segala bentuk pidana kekerasan seksual diusut dengan UU TPKS. Sebab menurutnya banyak pidana kekerasan seksual belum menggunakan rujukan UU TPKS, dengan dalih belum adanya aturan teknis. Oleh karena itu, ia pun meminta pemerintah segera menerbitkan aturan turunan sehingga penerapan UU TPKS lebih efektif.

“UU TPKS bukan hanya efektif terhadap penegakan hukumnya, tapi juga dapat lebih melindungi korban kekerasan seksual dalam berbagai aspek,” pungkasnya.

Sumber : Detik News

You may also like

Soledad is the Best Newspaper and Magazine WordPress Theme with tons of options and demos ready to import. This theme is perfect for blogs and excellent for online stores, news, magazine or review sites. Buy Soledad now!

Wanita Berita, A Media Company – All Right Reserved.