Saturday, December 21, 2024
Saturday, December 21, 2024
Home » Workshop Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Workshop Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga

by Syifa Fadhilah
0 comment

 Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan fenomena sosial yang telah berlangsung lama terjadi di dalam sebagian rumah tangga di dunia, termasuk di indonesia. Jika selama ini kejadian tersebut nyaris tidak terdengar, hal itu lebih disebabkan adanya anggapan dalam masyarakat bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan peristiwa domestik yang tabu untuk dibicarakan secara terbuka. Masih banyaknya masyarakat yang menganggap kekerasan dalam rumah tangga sebagai urusan pribadi menjadi hambatan dalam penanganan kasus-kasus KDRT. Bahkan seringkali perempuan korban kdrt juga menganggap perlakuan kdrt yang diterimanya merupakan hal yang wajar. Mirisnya lagi korban juga dipaksa untuk berdamai dengan banyak alasannya, seperti menjaga keharmonisan keluarga, kasihan ke anaknya, aib keluarga, dan ketergantungan secara finansial dan ekonomi kepada pelaku.

Kekerasan dalam rumah tangga terjadi karena berbagai faktor diantaranya, adanya relasi kuasa yang tidak seimbang antara suami dan isteri, masalah keuangan, perselingkuhan, serta kurangnya penghargaan terhadap hak anak. Upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga penting untuk menyasar akar masalahnya, yakni budaya patriarki. Permasalahan kdrt jika tidak segera diantisipasi dapat mengganggu hak – hak perempuan dan anak seperti hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan perlindungan dan hak untuk bersosialisasi di lingkungannya. Dampak dari KDRT juga sangat kompleks yang bisa mempengaruhi ketahanan individu maupun ketahanan keluarga.

Akhir-akhir ini kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di masyarakat cenderung meningkat. Berdasarkan survei pengalaman hidup perempuan nasional (SPHPN) tahun 2021, 1 dari 4 perempuan usia 15 s.d 64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan dan selain pasangan selama hidupnya. Selain itu, survei nasional pengalaman hidup anak dan remaja (SNPHAR) tahun 2021 pun menunjukkan 4 dari 10 remaja perempuan dan 3 dari 10 remaja laki-laki usia 13 s.d 17 tahun pernah mengalami kekerasan, baik secara fisik, psikis, maupun seksual dalam bentuk apapun sepanjang hidupnya.

Bertolak dari data kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut, maka Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh melaksanakan kegiatan Workshop Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang di mulai dari Gelombang I tanggal 4 s.d 5 Desember 2023 dan Gelombang II dari tanggal 6 s.d 7 Desember 2023, yang pelaksanaannya di Hotel Al-Hanifi Banda Aceh, yang di buka langsung oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh (Meutia Juliana, S.STP, M.Si)

Kolaborasi, koordinasi, dan sinergi berbagai pihak baik pemerintah, LSM, masyarakat, dunia usaha dan media adalah kunci untuk menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Termasuk upaya penghapusan KDRT.

Sumber : Dinaspppa

You may also like

Wanita Berita LLC adalah sumber utama Anda untuk berita dan pembaruan terkini. Kami berusaha memberikan pembaca kami konten yang akurat, mendalam, dan menarik tentang berbagai topik. Tetap terinformasi dengan Wanita Berita!

Wanita Berita, A Media Company – All Right Reserved.