Sunday, December 22, 2024
Sunday, December 22, 2024
Home » KPU Turuti DPR Tak Ubah Aturan Keikutsertaan Perempuan di Pemilu 2024

KPU Turuti DPR Tak Ubah Aturan Keikutsertaan Perempuan di Pemilu 2024

by Jesica Larashaty
0 comment

KPU menuruti hasil RDP dengan Komisi II DPR RI soal pembulatan pecahan desimal ke bawah calon anggota legislatif perempuan di setiap dapil. Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, mengatakan pihaknya tidak akan merevisi Pasal 8 ayat (2) PKPU sebagaimana hasil kesimpulan rapat pada Rabu (17/5/2023).

KPU telah menggelar RDP bersama Komisi II DPR RI untuk membahas Peraturan KPU (PKPU) soal pembulatan pecahan desimal untuk caleg perempuan. Peraturan itu tertuang dalam PKPU Nomor10/2023. 

Menurut Hasyim, tidak direvisinya beleid dalam PKPU itu juga disebabkan karena semua parpol telah mendaftarkan bakal calon anggota legislatif perempuan di atas ketentuan minimum 30%. Kendati demikian, pihaknya masih membuka kemungkinan untuk merevisi aturan tersebut.

“18 partai yang daftar bakal calon di KPU, angka keterwakilan perempuannya sudah di atas batas minimal yang ditentukan oleh undang-undang, yaitu 30% minimal keterwakilan perempuan,” terang Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (19/5).

Diketahui, sepekan sebelum RDP dengan Komisi II DPR RI, KPU menyatakan akan merevisi beleid dalam PKPU terkait pembulatan desimal ke bawah keterwakilan perempuan. Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai kemandirian KPU diuji setelah DPR RI menolak usulan reivisi yang diajukan KPU.

Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 92/PUU-XIV/2016 telah memberikan legitimasi bagi KPU dalam mengambil keputusan. MK juga mengatakan keputusan dari konsultasi dengan DPR tidak bersifat mengikat bagi KPU.

Jika tetap mempertahankan PKPU tersebut atas usulan Komisi II DPR, Titi menyebut KPU akan dipandang sebagai corong partai-partai politik dan tidak mampu bekerja di atas nilai-nilai konstitusi yang telah menjamin kemandirian KPU. Di sisi lain, hal itu akan menjadi preseden buruk karena KPU tersandera pada kepentingan partisan peserta pemilu.

Sumber : Metrotv

You may also like

Wanita Berita LLC adalah sumber utama Anda untuk berita dan pembaruan terkini. Kami berusaha memberikan pembaca kami konten yang akurat, mendalam, dan menarik tentang berbagai topik. Tetap terinformasi dengan Wanita Berita!

Wanita Berita, A Media Company – All Right Reserved.