Friday, November 22, 2024
Friday, November 22, 2024
Home » Rentan Alami Kekerasan dan Diskriminasi, Perempuan Perlu Dibekali Pengetahuan Hukum

Rentan Alami Kekerasan dan Diskriminasi, Perempuan Perlu Dibekali Pengetahuan Hukum

by Hening Primastiny
0 comment

Perempuan rentan mengalami kekerasan dan diskriminasi di lingkungan masyarakat. Maka dari itu, para perempuan perlu memiliki pengetahuan hukum yang memadai.

Menurut Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Lenny Rosalin, kesadaran hukum dapat melindungi perempuan.

Ketika perempuan memiliki pengetahuan dan pemahaman hukum yang baik, maka ia akan lebih percaya diri dan tidak mudah terbuai tipu daya pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Penyadaran hukum bagi perempuan adalah bagian dari upaya untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan dari segala bentuk tindak kekerasan dan diskriminasi,” kata Lenny dalam Seminar Nasional Literasi Hukum bagi Perempuan “Perkuat Pemberdayaan dan Perlindungan Hak Perempuan” di Jakarta, Senin, 13 November 2023.

Jika kesadaran hukum para perempuan Indonesia meningkat, maka diharapkan tercipta kondisi di mana perempuan merasa aman di tengah masyarakat.

“Hal yang terpenting, pembangunan literasi hukum bagi salah satu kelompok rentan dalam masyarakat yang sedang kita upayakan saat ini, akan berkontribusi dalam membangun peradaban manusia yang lebih baik,” tambah Lenny.

Dia menambahkan, kesadaran hukum bagi perempuan tidak terlepas dari isu kesetaraan gender. Menurutnya, data Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Indeks Pembangunan Gender (IPG), Indeks Pemberdayaan Gender (IDG), hingga Indeks Kesenjangan Gender (IKG) masih menunjukkan adanya ketimpangan gender antara perempuan dan laki-laki.

Lenny mencontohkan angka IPG tahun 2022 yang telah berhasil mencapai angka 91,63. Meski sudah mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, tetapi angka ini masih mengindikasikan terjadinya kesenjangan gender pada hasil pembangunan. Terutama di bidang kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.

Penguatan Literasi Hukum Perempuan

Lebih lanjut Lenny menyampaikan, perempuan perlu terus memperluas pengetahuannya tentang hukum termasuk tentang:

  • Jenis-jenis hukum
  • Sistem hukum
  • Proses hukum
  • Lembaga-lembaga hukum
  • Hak dan kewajiban hukum
  • Pengetahuan tentang hak asasi manusia.

Literasi kesadaran hukum ini penting dikuatkan sebagai pilar pemberdayaan dan perlindungan bagi perempuan itu sendiri.

“Tidak hanya itu, perempuan saat ini juga dituntut memiliki pemahaman hukum yang baik serta memiliki kemampuan untuk menggambarkan dan menjelaskan prinsip-prinsip hukum, norma-norma hukum, dan kaitannya dengan kehidupan sehari-hari,” ujar Lenny.

1 Dari 4 Perempuan Pernah Alami Kekerasan Fisik

Tidak hanya kualitas hidupnya yang masih lebih rendah dibanding laki-laki, perempuan juga masih rentan menjadi korban kekerasan.

Berdasarkan data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Tahun 2021, sebesar 26,1 persen atau 1 dari 4 perempuan usia 15-64 tahun selama hidupnya pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual. Kekerasan ini dilakukan pasangan dan selain pasangan.

Melihat kondisi tersebut, pemerintah telah mewujudkan payung hukum komprehensif dalam upaya melindungi perempuan melalui pengesahan berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya:

  • Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (CEDAW).
  • UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
  • UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).
  • UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Penguatan Kapasitas Perancangan Perpu terkait HAM

Dalam kesempatan ini juga hadir Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM, Farida Farid. Dia menyebutkan beberapa dorongan implementasi kebijakan dalam perlindungan dan pemenuhan HAM di antaranya:

  • Penguatan kapasitas perancang peraturan perundang-undangan terkait HAM.
  • Rekomendasi CEDAW.
  • Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (CRPD).
  • Tinjauan Berkala Universal (UPR).
  • Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
  • Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR).
  • Dorongan implementasi UU TPKS.

“Saat ini pemerintah sedang menyusun tujuh peraturan pelaksana, Kementerian Hukum dan HAM juga sudah menyusun naskah kebijakan salah satu Peraturan Pemerintah terkait pemenuhan, perlindungan, penanganan korban TPKS,” kata Farida.

Sumber : Liputan6

You may also like

Wanita Berita LLC adalah sumber utama Anda untuk berita dan pembaruan terkini. Kami berusaha memberikan pembaca kami konten yang akurat, mendalam, dan menarik tentang berbagai topik. Tetap terinformasi dengan Wanita Berita!

Wanita Berita, A Media Company – All Right Reserved.