Thursday, November 21, 2024
Thursday, November 21, 2024
Home » Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

by Novita Novianti
0 comment


TEMPO.COJakarta – Jajaran Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang diduga dilakukan suaminya berinisial H, 43 tahun, pada 2018. Jasad J ditimbun di halaman rumah Jalan Kandea II, Nomor 6, Kecamatan Bontoala, Makassar.

“Awalnya ada korban seorang wanita usia 17 (inisial F) yang datang melapor ke Polrestabes Makassar melaporkan dugaan penganiayaan oleh ayahnya, orang tuanya sendiri. Kemudian didalami oleh penyidik, dilakukan interogasi,” kata Kepala Kepolisian Daerah Sulsel Inspektur Jenderal Andi Rian R. Djajadi kepada wartawan di lokasi kejadian, Ahad, 14 April 2024.

Kapolda mengatakan wanita berinisial F juga menceritakan kalau ibunya bukan lari dengan pria lain seperti yang selama ini diinformasikan. Namun, saat pemeriksaan mendalam, ibunya diduga dianiaya suaminya hingga meninggal dan ditimbun di belakang rumahnya.

“Setelah didalami ternyata dari keterangan si anak ini bahwa ibunya bukan lari, tetapi dianiaya sampai mati dan kejadiannya itu 2018. Kalau kami hitung berarti sudah enam tahun,” kata Kapolda.

Berdasarkan informasi tersebut, penyidik merespons dengan bergerak cepat mengembangkan kasus tersebut dan selanjutnya menangkap pelaku di Jalan Andi Tonro Makassar tanpa perlawanan.

Kapolda yang sedang berada di dekat tempat kejadian perkara (TKP) mengatakan sejumlah penyidik didukung tim Forensik Polda Sulsel sedang mengidentifikasi dan melakukan olah TKP di lokasi kejadian dan menemukan tulang belulang dalam timbunan tanah.

“Sekilas ada kelihatan tulang belulang, tinggal nanti kami melihat, menguji, apakah betul itu tulang manusia. Kemudian kami akan lakukan uji DNA karena keluarganya masih ada. Kami juga akan melihat di mana benturan itu, kalau pengakuan sementara almarhumah meninggal karena di pukul, dianiaya,” ucap dia.

Saat ditanyakan apakah korban ditimbun menggunakan cor semen, Andi Rian mengatakan korban ditimbun tanah pada lubang berukuran satu meter di halaman belakang rumah.

“Bukan di cor, jadi sekilas saya lihat di rumah ini, itu ada tanah satu meter dengan halaman belakang, jadi dengan bangunan sebelah itu ada satu meter. Tanah kemudian di taruh di situ, cuman ditimbun begitu saja. Makanya pada saat kami cek ke sana itu sudah nongol (tulang belulang),” tuturnya.

Mantan Kapolda Kalimantan Selatan ini menyatakan polisi masih akan menyelidiki lebih dalam mengingat pelakunya sudah ditangkap guna mengungkap motifnya melakukan perbuatan keji itu.

“Ini yang nanti akan didalami penyidik. Pada saat peristiwa terjadi, tetangga tidak mencium sesuatu. Sekarang umur 17 (anak korban), kami mundur enam tahun berarti 11 tahun (umurnya) saat kejadian. Anaknya (korban) sekarang sudah bersama keluarga almarhumah ibunya,” ucap Kapolda.

Saat ini polisi masih mencari saksi-saksi lain, selain pihak keluarga korban, untuk diminta keterangan, terutama tetangganya, sebab usai kejadian tersebut, pelaku meninggalkan rumah bersama kedua anaknya.

“Selain dari pihak keluarga, tentu kami akan dalami saksi di TKP terutama tetangganya. Setelah kejadian, rumah ini dikosongkan enam bulan kemudian disewakan kurang lebih lima tahun. Berarti sudah banyak barang-barang hilang dan terangkut. Setelah disewa kosong lagi enam bulan,” katanya mengungkapkan.

“Kami mau coba cari mudah-mudahan masih ada mungkin tetangga yang bisa menjadi saksi, mungkin tahu atau mencium bau. Tapi, kejadiannya itu tahun 2018, mudah-mudahan dari pendalaman forensik, kami bisa menemukan bukti-bukti fisik lain,” ucap Andi Rian ujarnya.

Sumber: tempo.co

You may also like

Wanita Berita LLC adalah sumber utama Anda untuk berita dan pembaruan terkini. Kami berusaha memberikan pembaca kami konten yang akurat, mendalam, dan menarik tentang berbagai topik. Tetap terinformasi dengan Wanita Berita!

Wanita Berita, A Media Company – All Right Reserved.