Thursday, July 25, 2024
Thursday, July 25, 2024
Home » DPR Soroti Kurangnya Perempuan di Pemilu, Akademisi: Harus Ditindak KPU

DPR Soroti Kurangnya Perempuan di Pemilu, Akademisi: Harus Ditindak KPU

by Vanny Jaelani
0 comment

DPR menyoroti kurangnya keterwakilan perempuan dalam Pemilihan Legislatif (Pileg 2024). Pengajar pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Titi Anggraini menilai hal ini harus ikut diperhatikan KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Titi mengatakan Bawaslu telah memutuskan KPU melakukan pelanggaran administrasi mengenai target keterwakilan caleg perempuan yang seharusnya sebesar 30 persen. Bawaslu membuat putusan atas Perkara Pelanggaran Administratif Pemilu (PAP) No.010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 yang menyimpulkan KPU secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilihan umum (pemilu). Putusan tersebut atas pelaporan dari Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.

Ia menerangkan pelanggaran tersebut terjadi karena dalam menetapkan 267 daftar calon tetap (DCT) anggota DPR pada Pemilu 2024, KPU terbukti tidak menegakkan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pengajuan daftar calon sebagaimana diatur dalam Pasal 245 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Dukungan DPR pada pemenuhan keterwakilan perempuan dalam pencalonan Pemilu 2024 harus segera ditindaklanjuti KPU secara konkret,” kata Titi dalam keterangan tertulis, Jumat (8/12/2023).

Ia menambahkan sejumlah anggota DPR memberi sorotan dan meminta KPU menjadikan keputusan Bawaslu sebagai momentum untuk memastikan keterwakilan perempuan di arena politik tidak diabaikan. Titi sepakat dengan DPR yang menyebut kurangnya partisipasi perempuan dalam pemilu dapat berdampak pada demokrasi di Indonesia.

“Demokrasi akan mengalami regresi apabila keterwakilan perempuan dilemahkan,” ujar peneliti Kepemiluan dan Demokrasi Indonesia itu.

Lebih lanjut, Titi mengingatkan KPU untuk mematuhi keputusan Bawaslu, apalagi sudah banyak dukungan dari DPR. Ia menyebut selama ini KPU sering beralasan keterlambatan pelaksanaan putusan MA terkait keterwakilan perempuan sering terkendala oleh persetujuan dari DPR.

“Apalagi KPU sebagai pelaksana UU mesti menyelenggarakan tahapan pemilu sesuai dengan apa yang menjadi perintah UU dan mutlak ambil peran dalam penguatan praktik demokrasi Indonesia,” terang Titi.

“Ketika ada dukungan dari legislator parlemen untuk pemenuhan keterwakilan perempuan sebagaimana Putusan MA dan juga Putusan Bawaslu, maka tidak ada lagi alasan bagi KPU untuk tidak melaksanakannya,” sambungnya.

Titi menilai revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 akan menghapus diskriminasi dan mewujudkan keadilan serta kesetaraan perlakuan bagi perempuan. Terlebih, keterwakilan perempuan dalam pemilu banyak diatur dalam berbagai produk legislasi.

Ia menyebut porsi keterwakilan perempuan ini sejalan dengan amanat dari Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination against Women (Konvensi CEDAW) PBB.

“Afirmasi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen adalah amanat Konstitusi, CEDAW, dan juga UU Pemilu. Mestinya semua elemen negara, baik KPU maupun partai politik, sepenuhnya mematuhi setiap upaya untuk mewujudkan keterwakilan perempuan di ranah politik melalui suatu proses pemilu,” tegasnya.

DPR Soroti Keterwakilan Perempuan di Pemilu

Ketua DPR RI Puan Maharani diketahui pernah meminta KPU merevisi aturan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. Kebijakan ini mengatur pembulatan ke bawah jika perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima. Puan menilai aturan ini mengancam keterwakilan perempuan di parlemen.

“Anggota DPR perempuan punya peranan penting memperjuangkan perempuan, ibu, dan anak, karena memperjuangkan kaumnya sendiri. Jadi aturan pemilu harus mendukung peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen, bukan malah sebaliknya,” ungkap Puan.

Puan mengatakan beleid itu berbeda dengan PKPU serupa pada Pemilu 2019. Pasal 6 ayat (2) PKPU No. 20/2018 mengatur apabila dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal caleg perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, maka dilakukan pembulatan ke atas.

“Jangan sampai mundur lagi karena aturan yang mungkin maksudnya mempermudah proses penghitungan, tapi justru merugikan kalangan perempuan,” tegasnya.

Ia menilai dalam Pemilu 2019 silam, banyak pemimpin perempuan yang lahir dan terbukti kepemimpinannya membawa dampak positif bagi kesejahteraan rakyat.

“Keterwakilan perempuan di bidang politik, termasuk parlemen, adalah amanat konstitusi kita. Perjuangan perempuan di politik tidak mudah karena lawannya mayoritas adalah laki-laki. Jangan semakin dipersulit dengan aturan yang tidak pro terhadap perempuan,” tandasnya.

Terkait hal ini, KPU pernah berjanji akan melakukan revisi pada aturan tersebut setelah adanya putusan uji materiil dari Mahkamah Agung (MA). Namun, hingga penetapan DCT anggota legislatif Pemilu 2024, tidak juga ada perubahan dari PKPU soal itu.

Putusan dari MA ini juga menjadi rujukan dari Bawaslu atas pelaporan dari Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan. Lambannya KPU dalam menindaklanjuti putusan MA Nomor 24/P/HUM/2023 terkait penghitungan kuota perempuan di legislatif berakibat terhadap kesiapan parpol dalam memperbaiki daftar bakal calonnya agar dapat memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30 persen.

Selain Puan, anggota DPR RI perempuan Kris Dayanti turut menyoroti DCT anggota legislatif pada Pemilu 2024 yang tidak memenuhi aturan keterwakilan perempuan. Ia menilai hal tersebut merupakan suatu kemunduran dalam proses demokrasi.

“Saya menyesalkan pelanggaran administratif KPU tentang keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam Pemilu. Padahal keterlibatan perempuan sangat penting untuk menghindari oligarki dalam politik,” kata Kris Dayanti.

Perempuan yang akrab disapa KD itu berharap KPU mematuhi keputusan Bawaslu yang meminta KPU memperbaiki administrasi tata cara pencalonan DPR RI dengan menindaklanjuti putusan MA.

“Keputusan Bawaslu harus dijadikan momentum untuk memastikan bahwa keterwakilan perempuan di arena politik tidak diabaikan,” tutur Anggota Komisi IX DPR itu.

KD juga menilai kebijakan KPU yang kurang mendukung keterwakilan perempuan dalam Pemilu 2024 tidak mendukung kesetaraan gender.

“Kita selama ini teriak-teriak mengenai kesetaraan gender, tapi kebijakan dari KPU tidak merepresentasikan itu. Jadi saya kita ini suatu kemunduran dari alam demokrasi Indonesia terhadap dukungan pada kaum perempuan,” tuturnya.

“Kita harus menyadari, saat perempuan kuat maka Indonesia akan unggul. Karena perempuan memiliki ruang yang lebih besar untuk berkontribusi dalam pembangunan negara dan penyusunan kebijakan yang lebih inklusif dan responsif gender,” pungkasnya.

Sumber : Detik

You may also like

Soledad is the Best Newspaper and Magazine WordPress Theme with tons of options and demos ready to import. This theme is perfect for blogs and excellent for online stores, news, magazine or review sites. Buy Soledad now!

Wanita Berita, A Media Company – All Right Reserved.