Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk merevisi daftar calon tetap (DCT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sesuai dengan putusan kasus keterwakilan perempuan.
Bagja mengingatkan hal itu sejalan dengan hasil putusan sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu mengenai keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen pada pemilu anggota legislatif.
“Merujuk pada itu (hasil putusan), ya mau tidak mau ya revisi,” katanya di Jakarta, Kamis.
Bagja menambahkan apabila KPU mengalami kesulitan merevisi DCT Pemilu 2024, ada beberapa langkah lain yang bisa ditempuh seperti mengeluarkan surat edaran.
Namun, ia tetap menyarankan KPU melakukan revisi sesuai putusan.
“Lebih baik sih direvisi,” ujarnya.
Bawaslu menetapkan kurun waktu tiga hingga tujuh hari untuk KPU melakukan revisi DCT Pemilu 2024.
Bagja menambahkan pihaknya telah melayangkan surat kepada KPU menanyakan tindak lanjut hasil putusan sidang pelanggaran administratif mengenai keterwakilan perempuan tersebut.
“Kami tunggu, kami yakin teman-teman KPU pasti tahulah bagaimana tindak lanjutnya ke depan terhadap putusan itu,” katanya.
Bawaslu RI pada Rabu (29/11) memutuskan KPU RI terbukti melakukan pelanggaran administratif terkait dengan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada Pemilu 2024.
Dalam sidang putusan tersebut, Bawaslu RI memerintahkan KPU RI untuk melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPR sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 dan Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Nomor: 58/WKMA.Y/SB/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023.
Sumber : Antara