Pernikahan merupakan salah satu syariat yang disunnahkan dalam Islam. Akan tetapi hukum kesunnahan ini tidak bersifat mutlak karena harus mempertimbangkan kesiapan kedua belah pihak baik dalam hal ekonomi maupun kesiapan biologis. Akan tetapi, pada sebagian wilayah memiliki tradisi untuk menikahkan anaknya yang masih berusia dini dengan dalih agar si anak terhindar dari fitnah dan terhindar dari zina.
Hal ini kemudian juga menjadi pandangan bagi sebagian orang untuk menikahkan anaknya yang mungkin pada hakikatnya belum siap secara fisik dan mental. Oleh karena itu tulisan ini akan membahas tentang pernikahan dini dipandang dari sisi manfaat dan mudhoratnya dengan berkaca kepada pernikahan dini di masa Rasulullah dan masa sekarang.
Usia Ideal Menikah
Di dalam syariat Islam, sejatinya memang tidak menyebutkan secara eksplisit tentang batasan minimal usia seseorang untuk menikah. Akan tetapi, Islam memberikan batasan deskriptif dalam memberi kriteria seseorang yang sudah memasuki usia yang dianjurkan untuk menikah. Salah satunya sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh Ibn Qasim di dalam kitab Fath al-Qarib al-Mujib fi Syarh Alfazh al-Taqrib halaman 224: “Nikah itu disunnahkan bagi orang yang butuh untuk menikah karena adanya 2 hasrat. Yaitu Hasrat untuk melakukan hubungan suami istri dan adanya uhbah (biaya) seperti mahar dan nafkah.”
Sementara di dalam hukum di Indonesia disebutkan bahwa usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah ketika berusia 19 tahun. Sebagaimana yang disebutkan di dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 sebagai amandemen dari UU Nomor 1 Tahun 1974.
Kedua aturan ini menunjukkan bahwa untuk menjalani pernikahan, seseorang harus matang baik dalam hal biologis dan harus memiliki kecukupan dalam ekonomi, paling tidak ekonomi yang meliputi biaya mahar dan nafkah harian. Kondisi seperti inilah yang masuk sebagai usia ideal menikah.
Sedangkan pernikahan dini adalah pernikahan oleh laki-laki dan perempuan yang belum cukup umur untuk menikah, belum dewasa atau masih muda dan belum mampu untuk menjalankan kehidupan rumah tangga. Dalam kondisi seperti ini, jika sudah diputuskan untuk menikah, tentu akan memberikan dampak negatif bagi kedua belah pihak terutama bagi perempuan.
Dampak Pernikahan Dini
Pada zaman sekarang, sebagian orang menganggap pernikahan dini sebagai solusi agar anak terhindar dari fitnah dan zina bahkan sebagai bentuk dari penyelamatan terhadap ekonomi keluarga. Orang yang berpikiran seperti ini tentu akan memandang pernikahan dini sebagai perbuatan yang bermanfaat.
Padahal, di balik dari manfaat tersebut terdapat mudhorat/dampak negatif yang timbul dari pernikahan dini. Di antaranya berupa dampak negatif pada pendidikan, kesehatan dan biologis-psikologis.
Abdul Mufid menyebutkan dampak-dampak tersebut di dalam kajiannya tentang “Problematika Early Marriege (Pernikahan Dini) dalam Perspektif Hadis” yang secara ringkas sebagai berikut.
Pertama, pendidikan. Semangat belajar seseorang yang sudah menikah cenderung menurun karena harus menyelesaikan banyaknya tugas dan masalah di dalam rumah tangga. Hal ini berpotensi mengubur cita-cita anak yang ingin berpendidikan tinggi.
Kedua, kesehatan. Pernikahan dini sangat berdampak pada kesehatan perempuan. Karena saat perempuan menikah di usia dini, fisik perempuan sejatinya belum siap. Sehingga menyebabkan perempuan berpotensi terkena penyakit ginekologi seperti infeksi rahim dan kanker serviks.
Ketiga, biologis-psikologis. Anak usia dini pada hakikatnya belum siap untuk melakukan hubungan intim karena kemampuan reproduksi biologisnya belum matang. Hal ini bisa menyebabkan luka dan infeksi pada alat reproduksi. Saat usia ini, jika terjadi kehamilan juga bisa menyebabkan trauma seperti baby blues dan lain-lain. Menikah pada usia dini juga rentan menimbulkan pertengkaran yang berpotensi mengganggu kesehatan mental. Karena pada usia dini, seseorang masih memiliki emosi yang labil dan cara berpikir yang belum matang.
Pernikahan Dini di Masa Rasulullah
Pada zaman Rasulullah, pernikahan dini sudah terjadi. Bahkan Rasulullah mengalami sendiri yang menikahi Sayyidah Aisyah yang masih berumur 6 tahun. Hal ini sebagaimana riwayat oleh Imam Muslim di dalam kitab Sahih Muslim jilid 2 halaman 1039 Nomor 1422: “Dari Aisyah ra. ia berkata bahwa Rasulullah saw menikahinya ketika ia berumur 6 tahun, serumah dengannya ketika berumur 9 tahun dan ditinggal wafat oleh Rasulullah ketika berumur 18 tahun.”
Pada hadis ini terlihat bahwa Rasulullah memang menikahi Sayyidah Aisyah ketika ia masih berusia belia. Akan tetapi Rasulullah tidak langsung tinggal serumah dengannya. Melainkan menunggu Sayyidah Aisyah puber terlebih dahulu.
Hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah melakukan perkawinan secara hakikat ketika kondisi Sayyidah Aisyah sudah matang baik secara fisik ataupun mental. Di samping, tradisi orang Arab melatarbelakangi alasan ini pada waktu tersebut, juga mimpi Rasulullah yang melihat Jibril menyampaikan petunjuk dari Allah untuk melangsungkan pernikahan dengan Sayyidah Aisyah yang berulang selama 3 malam berturut-turut.
Pernikahan Dini di Masa Sekarang
Beda halnya dengan pernikahan dini yang terjadi pada masa Rasulullah. Pada masa sekarang melangsukan pernikahan dini tanpa menunggu kematangan fisik, mental dan finansial anak. Tentu tidak menganjurkan hal ini karena akan menimbulkan dampak-dampak negatif.
Namun, belakangan viral pernikahan seorang influencer yang membuat para netizen khususnya yang berusia dini mengharapkan pernikahan di usia muda. Dalam konteks ini, perlu memahami tentang ketentuan awal anjuran menikah adalah sudah memiliki kesiapan fisik, mental dan finansial.
Sehingga pernikahan bukan hanya ikatan perjanjian mengarungi kehidupan saja, melainkan juga harus mempertimbangkan faktor ekonomi, psikologis dan biologis yang harus matang terlebih dahulu. Agar tujuan dari pernikahan untuk mendapatkan sakinah melalui mawaddah dan rahmah dapat terwujud.