Minahasa Selatan – Satresnarkoba Polres Minahasa Selatan mengungkap dugaan tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar di Desa Tumpaan Satu, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat Polres Minahasa Selatan mengamankan puluhan kosmetik sebagai barang bukti. Hal ini disampaikan Kapolres Minahasa Selatan AKBP Feri Sitorus melalui Kasatresnarkoba Iptu Ariel Gumalang.
“Berdasarkan informasi masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan mengungkap tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar di salah satu toko kosmetik yang ada di wilayah Kecamatan Tumpaan,” ujar Gumalang, Jumat (28/7/2023).
Dia mengatakan, tersangka perempuan berinisial JA, warga Desa Tumpaan Satu, diamankan bersama barang bukti puluhan kosmetik berbagai merk.
Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 196 atau pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang diubah dengan pasal 60 angka 10 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 10 atau 15 tahun pidana penjara dan denda Rp1.000.000.000 atau Rp1.500.000.000.
“Saat ini tersangka sudah ditahan untuk kepentingan proses penyidikan,” ujar Gumalang.
Source : Liputan 6