Dalam rangka meningkatkan tali silaturahmi, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham kembali menggelar pertemuan rutin yang dipadukan dengan kegiatan penyuluhan kesehatan Infeksi Menular Seksual terhadap wanita dengan Narasumber Dr. Dita Yulianti dan dihadiri oleh Ketua Dharma Wanita Persatuan, Ny. Ika Eddy Junaedi beserta anggota Dharma Wanita Persatuan, Sabtu (16/09/2023).
Dalam sambutannya, Ketua DWP Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Ny. Ika Junaedi, menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh Anggota yang telah kompak dan selalu turut ambil bagian di dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan.
“Terima kasih saya ucapkan kepada seluruh Anggota DWP yang sampai dengan saat ini selalu kompak dan aktif dalam setiap kegiatan. Saya harap sebagai anggota DWP hendaknya dapat menjadi teladan serta beretika baik dalam berbagai hal,” ucapnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyuluhan kesehatan Infeksi Menular Seksual terhadap wanita oleh Dr. Dita Yulianti menjelaskan pentingnya pola hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai langkah awal dalam mencegah HIV AIDS, IMS, dan Tuberkulosis.
“IMS tidak selalu diderita oleh pihak yang berhubungan seks dengan pasangan tidak resmi. Tetapi IMS juga bisa diderita oleh pasangan suami istri jika tidak mempedulikan PHBS. Perlu digarisbawahi bahwa pihak yang paling rentan terkena IMS yaitu mereka yang kerap berhubungan seks dengan pasangan tidak resmi dalam hal ini sering diistilahkan penjaja seks komersial,” jelasnya.
Sementara itu, Plt. Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Eddy Junaedi menambahkan bahwa bahwa kegiatan ini menjadi momen bagi seluruh anggota DWP untuk sarana berkumpul dan menambah wawasan para anggotanya.
“Sesuai harapan bapak Plt. Kakanwil Kemenkumham Jatim, Saefur Rochim bahwa kegiatan ini dapat meningkatkan wawasan ibu-ibu DWP tentang IMS dan cara pencegahannya. Lebih lanjut lagi, saya berharap Ibu-ibu DWP dapat mendukung karier suami. Istri harus selalu men-support kegiatan suami selama itu tidak melenceng dari peraturan, memperbanyak kegiatan positif serta bijak dalam menggunakan sosial media,” pungkasnya.
Sumber : Kemenkumham