Aparat Polresta Manado mengamankan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT, yang terjadi di Kelurahan Paal 4, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Sulut.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, kasus KDRT itu dilakukan oleh RL (27) kepada istrinya GL (29).
“Pelaku diamankan pada Selasa (16/5/2023) tak lama setelah kami menerima laporan dari korban. Pelaku kita amankan di Kelurahan Tikala Ares,” ungkap Sugeng.
Dia mengatakan, kasus penganiayaan itu diduga terjadi karena karena ada isu wanita idaman lain (WIL) alias perselingkuhan yang dilakukan oleh pelaku. Hal ini kemudian memicu pertengkaran.
“Diduga suami berselingkuh, akhirnya terjadi pertengkaran dan berujung pemukulan oleh suami kepada isterinya,” kata Sugeng.
Tak terima dengan perbuatan suaminya, GL langsung melaporkan kasus penganiayaan ini ke aparat Polresta Manado. Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan mengejar dan menangkap pelaku.
“Saat ini pelaku sudah dibawa ke kantor Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Sugeng.
Kasus KDRT Terjadi Juga di Bitung
Tim Resmob Polres Bitung mengamankan terduga pelaku KDRT yang terjadi di Kelurahan Pateten Tiga, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sulut, pada Senin (15/5/2023) sore.
Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa melalui Kasi Humas Ipda Iwan Setyabudi mengatakan, pelaku berinisial AT (20) diamankan pada Senin (15/5/2023) malam sekitar pukul 21.20 Wita, di Girian Permai.
“Kejadian KDRT yang dialami istri pelaku, berinisial PM (19) sempat viral di media sosial, berawal dari kesalahpahaman antara keduanya,” ujarnya.
Saat pulang ke rumah, pelaku marah ke istrinya saat melihat anak perempuannya sudah bermain sabun. Namun sang istri justru memarahi balik pelaku sambil merekamnya dengan menggunakan handphone.
“Mendengar cacian isterinya, pelaku menjadi lebih emosi dan langsung mendekatinya dan melakukan penganiayaan,” ujarnya.
Pelaku menampar korban kemudian langsung memukul korban menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 3 kali. Pada saat korban terjatuh di lantai, pelaku masih sempat menginjak korban sebanyak 1 kali.
Tak lama setelah kejadian itu, orang tua korban datang menjemput korban untuk dibawa pulang ke rumah orang tua korban.
“Pelaku sudah diamankan di Kantor Polsek Maesa untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujar Iwan.
Sumber : Liputan6