Saturday, December 21, 2024
Saturday, December 21, 2024
Home » Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Jatim Meroket

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Jatim Meroket

by Saliha Vanesha
0 comment

Kasus kekerasan perempuan dan anak di Banyuwangi, Jawa Timur meningkat tahun ini. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana setempat mencatat, hingga September 2023 tercatat ada 57 kasus. Angka ini naik hampir dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 29 kasus. 

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Henik Setyorini mengatakan, kasus kekerasan itu meliputi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pemerkosaan, pelecehan seksual dan penelantaran. 

“Banyuwangi meningkat, kita bergerak dengan Satgas Kekerasan Perempuan dan Anak yang melibatkan Polres dan lain sebagainya. Kita akan terus turun ini untuk pencegahan kekerasan sebenarnya. Kita masih cari pola -pola skema yang pas seperti apa, karena kita sudah turun, sudah nempel di Fatayat, Muslimat sudah nempel di sekolah- sekolah tapi ternyata masih tinggi kekerasan perempuan dan anak,” ujar Henik Setyorini, Jumat (6/10/2023) di Banyuwangi.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Banyuwangi, Henik Setyorini mengimbau korban kekerasan berani melapor. Alasannya untuk pemenuhan hak korban dan penegakan hukum terhadap pelaku.

Mayoritas Kasus KDRT

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengatakan, kasus kekerasan terhadap perempuan didominasi KDRT mencapai 73 persen. Data itu tercatat dalam Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) 2023.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Ratna Susianawati, mengatakan, maraknya kasus KDRT tak terlepas dari kekeliruan anggapan masyarakat yang masih menormalisasinya.

“Dari daerah, dari kabupaten/kota, dari provinsi dan juga berbagai masukan-masukan informasi yang selama ini berkembang. Masih menunjukkan bahwa kasus kekerasan yang terbesar yang dialami perempuan adalah kekerasan dalam rumah tangga sekitar 73 persen. Dan dari sisi jenis kekerasannya memang kekerasan secara psikis yang masih paling besar,” ujar Ratna, dalam Dialog Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Selasa (19/9/2023).

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Ratna Susianawati menuturkan, faktor ekonomi menjadi salah satu motif pemicu KDRT.

Ia mendorong aparat penegak hukum dapat menerapkan penegakan hukum yang serius terhadap pelaku dengan mengenakan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Menurutnya, penegakan hukum terhadap pelaku merupakan bentuk pemenuhan hak korban kekerasan.

Sumber : KBR

You may also like

Wanita Berita LLC adalah sumber utama Anda untuk berita dan pembaruan terkini. Kami berusaha memberikan pembaca kami konten yang akurat, mendalam, dan menarik tentang berbagai topik. Tetap terinformasi dengan Wanita Berita!

Wanita Berita, A Media Company – All Right Reserved.