Menguburkan atau memasukkan jenazah ke liang lahat merupakan fardhu kifayah. Namun pada masa Nabi hingga sekarang ini, kaum laki-laki yang melakukan prosesi pemakaman dan peletakan jenazah ke dalam liang lahat. Hal itu karena laki-laki lebih kuat dan mampu untuk mengerjakan penguburan daripada jika perempuan yang melakukannnya.
Lalu bagaimana jika hendak mengubur jenazah perempuan, siapa yang paling berhak memasukkan jenazah tersebut ke liang kubur?
Dalam Fiqh As-Sunnah li An-Nisa, Sayyid Salim menyebutkan ada tiga macam orang yang paling berhak memasukkan jenazah perempuan ke liang lahatnya, di antaranya;
1. Para Mahramnya
Dalam riwayat Al-Baihaqi dan Abu Syaibah, dahulu kata Umar bin Khatthab menyalatkan jenazah Zainab binti Jahsy dengan empat kali takbir, lalu ia mengirim orang untuk bertanya kepada istri-istri Rasulullah mengenai siapa yang boleh memasukkannya ke dalam kuburnya? lalu mereka menjawab, “Orang yang boleh masuk menemuinya di masa hidupnya. Hal ini berdasarkan firman Allah QS. Al-Ahzab ayat 6, “Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak di dalam kitab Allah.”
2. Suaminya
Setelah para mahram jenazah perempuan, suami merupakan orang yang lebih berhak daripada orang asing. Rasulullah pernah mengatakan pada Aisyah, “Aku berharap itu terjadi saat aku masih hidup, sehingga aku bisa menyiapkanmu dan menshalatkanmu dan menguburkanmu” (HR. Ahmad)
3. Orang yang Tidak Berhubungan Intim pada Malam sebelumnya
Diutamakan orang yang menguburkan itu adalah yang tidak menggauli istrinya pada malam harinya. Bahkan laki-laki asing yang bukan mahram lebih diutamakan menguburkannya dari pada suami atau mahram yang berhubungan intim pada malam harinya.
Hal ini berdasarkan dalam sebuah riwayat Imam Ahmad dan Imam Hakim dari Anas bin Malik, bahwa pada hari ketika putrinya Ruqayah meninggal beliau bersabda, “Jangan masuk ke dalam kuburannya, orang yang telah menggauli istrinya tadi malam.” (HR. Ahmad & Hakim)